Sejumlah 12 (dua belas) orang karyawan PT Indo Matra Power (IMP) tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada Idul Fitri 1447 H/Tahun 2026 dan gaji pada bulan Maret 2026.
Informasi yang diterima awak media ini, hal tersebut terjadi karena ke 12 orang karyawan IMP itu dikenakan skorsing akibat adanya pencurian barang milik perusahaan di PT Indo Matra Power yang beralamat dinPLTMG 22 MW, Kabil, Nongsa.
Pimpinan Perusahaan PT Indo Matra Power lokasi Kabil, Armunanto membenarkan informasi yang beredar terkait 12 orang Karyawan PT IMP yang belum menerima THR Idul Fitri 2026.
“Bukan tdk dibayarkan, tetapi di hold sementara waktu sama management sampai kasus yg ada terselesaikan,” ungkap Armunanto saat membalas pesan WhatsApp yang dikirimkan oleh awak media, Minggu (29/03) malam.
Dijelaskan Armunanto, penundaan pembayaran THR kepada 12 Karyawan tersebut hingga kasus yang terjadi di PT IMP terungkap oleh pihak kepolisian. “Sampai kasus terungkap oleh pihak kepolisian,” Jelasnya.

